Rabu, 23 Maret 2016

DALIL_DALIL HUKUM ISLAM



DALIL-DALIL HUKUM ISLAM
A.    Pengertian Dalil
a)      Gagasan
Dalil adalah suatu hal yang menunjuk pada apa yang dicari, berupa alasan, keterangan dan pendapat yang merujuk pada pengertian, hukum dan hal-hal yang berkaitan dengan apa yang dicari. Dalil merupakan keterbentukan antara Al-Quran dan Hadits Nabi,dan keduanya tidak dapat dipisahkan. Al-Quran boleh dipandang sebagai undang-undang dasar, maka Hadits atau Sunnah merupakan undang-undang pelengkap dan penjelas yang lebih terinci dari pokok-pokok ajaran yang terdapat dalam Al-Quran.
Undang-undang dasar umat Islam adalah dalil atau sumber ajaran Islam adalah Al-Quran dan Hadits. Tidak akan ada Hadits apabila Al-Quran tidak ada, dan tentunya pembahasan Hadits lebih rumit daripada Al-Quran. Seperti contoh, keutamaan menuntut ilmu dalam Al-Quran ha nya dijelaskan wajib bagi perempuan dan laki-laki menuntut ilmu dan dalam Hadits dijelaskan keuntungan mempelajari 1 ayat lebih baik dibandingkan shalat 100 rakaat.
b)      Tanggapan
Sepertinya Al-Quran dan Hadits memiliki perbandingan 1:3 atau bahkan lebih dari itu. Karena suatu masalah yang dialami Rasulullah pada masanya dengan para Ulama dimasanya akan sangat berbeda, sehingga dapat menimbulkan banyaknya hadits dan ijtihad. Tetapi semua itu tidak merusak pendapat awal atau tidak mengganti apa yang ada didalam al-Quran, hanya saja memilih jalan tengah atau yang terbaik, sehingga tidak merusak hukum aslinya. Itulah mengapa Al-Quran dan Hadits yang dijadikan sebagai dalil, karena Al-Quran bersumber langsung dari Allah sementara Hadits (Sunnah) dari Rasulullah. 

B.     Pembuat Hukum
a)    Gagasan
Allah Swt berhak atas semua yang ada di bumi, maka makhluknya pun mengikuti atas apa perintahNya. Maka mulai dari penciptaan, kematian, sampai hukum atau peraturan, Allah lah yang mengatur semuanya beliaulah yang membuat segalanya.

C.     Fungsi Dalil
a)      Gagasan
Menurut Saya, setelah membaca pengertian Dalil tersebut dapat disimpulkan bahwa fungsi dalil adalah :
1.    Menjaga keaslian Islam
2.    Sebagai referensi hukum Islam
3.    Pedoman umat Islam
D.    Macam-Macam Dalil
a)      Gagasan
Dalam Islam dalil dapat dibagi menjadi dua yaitu Dalil Naqli (Al-Quran dan Hadits Nabi ) dan Dalil Aqli (pemikiran manusia, ijtihad). Al-Quran dan Hadis Nabi disebut Dalil Naqli karena isinya diwahyukan melalui Nabi Muhammad Saw. Keduanya bukan berasal dari manusia karena merupakan wahyu Allah. Sebagian Hadits Nabi mungkin bukan wahyu Allah, namun kebenarannya dikendalikan oleh Allah.
Al-Quran turun hanya melalui Nabi Muhammad dengan perantara Malikat Jibril, dan setelah Nabi wafat tidak ada lagi wahyu yang turun melalui siapapun termasuk keluarga Nabi. Sehingga dapat disimpulkan keaslian Al-Quran dapat dijaga (waallahu a’lam bishaab). Tetapi berbeda dengan Hadits yang kebanyakan disusun atau diriwayatkan oleh para sahabat, sehingga perlu dipertanyakan keasliannya. Tetapi suatu hadits dapat dikatakan dalil, itu melalui proses yang cukup panjang melalui metode-metode  penyaringan Hadits.
Dan selanjutnya Dalil Aqli, merupakan pendapat dan argumen yang dihasilkan oleh para pemikir Islam. Pemikiran para ulama ini bisa benar bisa salah. Dalil Aqli lebih bersifat teoritis bukan praktek. Dalil Aqli pun tidak dibolehkan untuk berdiri sendiri karena hakikatnya pun Dalil Aqli hanya sebagai pelengkap hukum saja bukan hukum dasar. Maka apabila terdapat Dalil Aqli tetapi landasan utamanya tidak ada pada Dalil Naqli maka harus dikaji ulang atau mungkin hanya hukum yang kurang tuntas.
b)      Tanggapan
Pembagian dalil menjadi 2 adalah keputusan baik, sebab Al-Quran, Hadits dan Ijtihad tidak dapat dbedirikan satu garis atau satu tempat. Al-Quran dan Hadits bisa di tempatkan satu garis, karena Allah pun menurukan wahyuNya tidak pada sembarang orang melainkan melalui orang pilihanNya. Dan pembentukan Hadits pun tidak mudah seperti yang telah kita baca dibanyak kitab Hadits, tetapi melalui penyaringan yang begitu ketat dan berusaha menjaga keasliannya.
Dan berbeda dengan Ijtihad, ijtihad adalah suatu penalaran manusia. Dan penalaran itu tidak akan ada apabila tidak dikaji dari Al-Quran dan Hadits. Sehingga masih ada yang benar bahkan salah.



[1] Jurusan Perbandingan Agama, Fak.Ushuluddin dan Pemikiran Islam, UIN Sunan Kalijaga. Agama-Agama Dunia. Yogyakarta,2012, hal. 591

Pengertian Hukum Islam, Syariah dan Fiqh



Pengertian Hukum Islam, Syariah dan Fiqh.

Hukum Islam

Hukum islam adalah peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dengan Tuhannya, hubungan manusia dengan dirinya sendirinya, hubungan manusia dengan manusia lainnya, hubungan manusia dengan benda dalam masyarakat serta alam sekitrnya. Kata hukum ini lah yang sekarang digunakan sebagai tolak ukur, patokan, ukuran, pedoman yang dipergunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda. Dalam hukum islam terdapat lima kaidah yang dipergunakan sebagai patokan untuk mengukur tingkah laku atau perbuatan manusia dalam bidang ibadah maupun muamalah, yaitu :

  1. Jaiz atau mubah atau ibahah
Hukum islam yang mengandung suatu kebebasan memilih untuk melakukan atau tidaknya suatu perbuatan, karena jaiz atau mubah sendiri artinya diperbolehkan sehingga terdapat kebebasan untuk memilih suatu perbuatan yang akan di lakukan atau tidak.
  1. 2.      Sunnat
Terdapat makna anjuran lebih baik melakukan perbuatan tersebut dalam hukum ini karena jelas manfaatnya.
  1. 3.      Makruh
Mengandung makna sebaiknya tidak melakukan perbuatan itu karena jelas tidak berguna  dan akan lebih banyak merugikan daripada menguntungkan.
  1. 4.      Wajib
Mengandung makna perintah yang harus atau wajib dikerjakan.
  1. 5.      Haram
Dan terdapat makna larangan untuk tidak mengerjaknya dan bahkan lebih baik meninggalkannya karena akan lebih merugikan.

Syariah 

Syariah adalah diumpamakan sebagai sumber mata air yaitu jalan lurus yang harus ditempuh dan diikuti oleh setiap Muslim. Syariat adalah jalan hidup Muslim. Syariat memuat ketetapan-ketetapan Allah SWT dan ketentuan Rasul-Nya, meliputi seluruh aspek larangan maupun berupa perintah, meliputi seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia. Syariat ini merupakan norma hukum dasar yang ditetapkan Allah yang wajib diikuti oleh seluruh umat Islam berdasarkan iman yang berkaitan dengan akhlak, baik dalam hubungannya dengan Allah, maupun dengan sesama manusia, benda serta alam sekitarnya. Syariat terdapat dalam Al-Quran dan Hadits sehingga apabila mengikutinya dengan baik, umat manusia tidak akan pernah tersesat dalam perjalannya di dunia selama masih tetap berpegang teguh kepada Al-Quran dan Hadits.


Fiqh
       Fiqh dapat dikatakan sebagai rincian daripada syariah, karena lebih terperinci dibandingkan dengan syariah. Fiqh menurut bahasa berati faham atau memahami. Fiqh adalah ilmu yang mempelajari atau memahami syariat dengan memusatkan perhatiannya pada perbuatan manusia mukallaf, yaitu manusia yang berkewajiban melaksanakan hukum Islam karena telah dewasa dan berakal sehat yang bersumber kepada Al-Quran dan ketentuan umum yang terdapat dalam sunnah nabi yang terekam dalam kitab-kitab hadits.

Karakter Fiqh

       Fiqh sebenarnya ketentuan hukum yang dikembangkan oleh para mujtahid atau orang-orang yang berijtihad biasanya para ulama yang benar-benar mengerti hukum-hukum Islam. Hukum Fiqh, sebagai hukum yang diterapkan pada kasus tertentu dalam keadaan konkret, mungkin akan berubah dari masa ke masa dan mungkin juga berbeda dari satu tempat ketempat lainnya. Ini sesuai dengan ketentuan yang disebut juga kaidah hukum fiqh yang menyatakan bahwa perubahan tempat dan waktu menyebabkan perubahan hukum, dalam sistem hukum islam ini disebut dengan illat, yaitu latar belakang yang menyebabkan ada atau tidak adanya hukum atas sesuatu hal. Kesimpulanya dapat dikatakan bahwa hukum fiqh ini cenderung relatif, tidak ABSOLUT seperti hukum syariah yang menjadi sumber hukum fiqh itu sendiri. Sifat dari fiqh sendiri yaitu zanni atau prasangka, dan cenderung dianggap benar. Karna pendapt dan ketentuan hukum fiqh masih dikembangkan oleh manusia (mujtahid).

Pembagian bidang Fiqh
  1. 1.      Ibadah
Yaitu tata cara manusia berhubungna dengan Tuhan dengan ketentuan apa adanya tanpa ada yang ditambah-tambahkan atau dikurangi, karena ketentuannya hanya Allah yang mengatur. Seperti contoh tata cara berhubungan dengan Tuhan, melaksanakan kewajiban dengan sebaik-baiknya, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, puasa di bulan Ramadhan, dan menunaikan ibadah haji. Dan perintah ini jelas terdapat dalam sumber ajaran islam yaitu Al-Quran dan hadits.
  1. 2.      Muamalah
Yaitu ketetapan yang diberikan oleh Allah yang langsung behubungan dengan kehidupan sosial manusia, terbatas kepada yang pokok-pokok saja. Kalau pun ada penjelasan nabi itu idak terperinci seperti ibadah. Karena sifat dari muamalah sendiri adalah terbuka masih dapat dikembangkan lagi oleh ijtihad manusia. Dalam muamalah sendiri berlaku asas umum, yaitu pada dasarnya semua perbuatan boleh dilakukan kecuali kalu mengenai perbuatan itu ada larangan dalam Al-Quran dan Hadits. Seperti contoh membunuh, berzinah, mabuk, bejudi, dll.


Pada hakikatnya sumber ajaran Islam sudah sangat jelas, yaitu Al-Quran, Hadits dan Ijtihad. Mungkin perbuatan yang bersifat wajib atau jelas seperti yang diajarkan Rasulullah seperti shalat, puasa, zakat, dll jelas terdapat dalam Al-Quran, Hadits. Kemudian yang menjadi permasalahan itu bagaimana dengan hukum suatu perbuatan yang tidak sama sekali ada dalam Al-Quran dan Hadits, seperti contoh online shop. Karena pada masa Rasulullah tidak seberkembang seperti pada saat ini. Itulah diadakan ijtihad para ulama, dengan mengkaji hukum serta landasan adanya online shop tersebut. Kemudian baru bisa disimpulkan apa hukum dari online shop tersebut.