DALIL-DALIL HUKUM ISLAM
A.
Pengertian
Dalil
a)
Gagasan
Dalil adalah suatu hal yang menunjuk pada apa yang dicari, berupa
alasan, keterangan dan pendapat yang merujuk pada pengertian, hukum dan hal-hal yang berkaitan dengan apa yang dicari. Dalil merupakan
keterbentukan antara Al-Quran dan Hadits Nabi,dan keduanya tidak dapat
dipisahkan. Al-Quran boleh dipandang sebagai undang-undang dasar, maka Hadits
atau Sunnah merupakan undang-undang pelengkap dan penjelas yang lebih terinci
dari pokok-pokok ajaran yang terdapat dalam Al-Quran.
Undang-undang dasar umat Islam adalah dalil atau sumber ajaran
Islam adalah Al-Quran dan Hadits. Tidak akan ada Hadits apabila Al-Quran tidak
ada, dan tentunya pembahasan Hadits lebih rumit daripada Al-Quran. Seperti
contoh, keutamaan menuntut ilmu dalam Al-Quran ha nya dijelaskan wajib bagi
perempuan dan laki-laki menuntut ilmu dan dalam Hadits dijelaskan keuntungan
mempelajari 1 ayat lebih baik dibandingkan shalat 100 rakaat.
b)
Tanggapan
Sepertinya Al-Quran dan Hadits memiliki perbandingan 1:3 atau
bahkan lebih dari itu. Karena suatu masalah yang dialami Rasulullah pada
masanya dengan para Ulama dimasanya akan sangat berbeda, sehingga dapat
menimbulkan banyaknya hadits dan ijtihad. Tetapi semua itu tidak merusak
pendapat awal atau tidak mengganti apa yang ada didalam al-Quran, hanya saja
memilih jalan tengah atau yang terbaik, sehingga tidak merusak hukum aslinya.
Itulah mengapa Al-Quran dan Hadits yang dijadikan sebagai dalil, karena
Al-Quran bersumber langsung dari Allah sementara Hadits (Sunnah) dari
Rasulullah.
B.
Pembuat
Hukum
a)
Gagasan
Allah Swt berhak atas semua yang ada di bumi, maka makhluknya pun
mengikuti atas apa perintahNya. Maka mulai dari penciptaan, kematian, sampai
hukum atau peraturan, Allah lah yang mengatur semuanya beliaulah yang membuat
segalanya.
C.
Fungsi
Dalil
a)
Gagasan
Menurut
Saya, setelah membaca pengertian Dalil tersebut dapat disimpulkan bahwa fungsi
dalil adalah :
1.
Menjaga
keaslian Islam
2.
Sebagai
referensi hukum Islam
3.
Pedoman
umat Islam
D.
Macam-Macam
Dalil
a)
Gagasan
Dalam Islam dalil dapat
dibagi menjadi dua yaitu Dalil Naqli (Al-Quran dan Hadits Nabi ) dan Dalil Aqli (pemikiran manusia, ijtihad). Al-Quran dan Hadis Nabi disebut Dalil Naqli karena
isinya diwahyukan melalui Nabi Muhammad Saw. Keduanya bukan berasal dari
manusia karena merupakan wahyu Allah. Sebagian Hadits Nabi mungkin bukan wahyu
Allah, namun kebenarannya dikendalikan oleh Allah.
Al-Quran turun hanya melalui Nabi Muhammad dengan perantara Malikat
Jibril, dan setelah Nabi wafat tidak ada lagi wahyu yang turun melalui siapapun
termasuk keluarga Nabi. Sehingga dapat disimpulkan keaslian Al-Quran dapat
dijaga (waallahu a’lam bishaab). Tetapi berbeda dengan Hadits yang
kebanyakan disusun atau diriwayatkan oleh para sahabat, sehingga perlu
dipertanyakan keasliannya. Tetapi suatu hadits dapat dikatakan dalil, itu
melalui proses yang cukup panjang melalui metode-metode penyaringan Hadits.
Dan selanjutnya Dalil Aqli, merupakan pendapat dan argumen yang
dihasilkan oleh para pemikir Islam. Pemikiran para ulama ini bisa benar bisa
salah. Dalil Aqli lebih bersifat teoritis bukan praktek. Dalil Aqli pun tidak
dibolehkan untuk berdiri sendiri karena hakikatnya pun Dalil Aqli hanya sebagai
pelengkap hukum saja bukan hukum dasar. Maka apabila terdapat Dalil Aqli tetapi
landasan utamanya tidak ada pada Dalil Naqli maka harus dikaji ulang atau
mungkin hanya hukum yang kurang tuntas.
b)
Tanggapan
Pembagian dalil menjadi 2 adalah keputusan baik, sebab Al-Quran,
Hadits dan Ijtihad tidak dapat dbedirikan satu garis atau satu tempat. Al-Quran
dan Hadits bisa di tempatkan satu garis, karena Allah pun menurukan wahyuNya
tidak pada sembarang orang melainkan melalui orang pilihanNya. Dan pembentukan
Hadits pun tidak mudah seperti yang telah kita baca dibanyak kitab Hadits,
tetapi melalui penyaringan yang begitu ketat dan berusaha menjaga keasliannya.
Dan berbeda dengan Ijtihad, ijtihad adalah suatu penalaran manusia.
Dan penalaran itu tidak akan ada apabila tidak dikaji dari Al-Quran dan Hadits.
Sehingga masih ada yang benar bahkan salah.
[1] Jurusan
Perbandingan Agama, Fak.Ushuluddin dan Pemikiran Islam, UIN Sunan Kalijaga. Agama-Agama
Dunia. Yogyakarta,2012, hal. 591