Pengertian Hukum Islam,
Syariah dan Fiqh.
Hukum Islam
Hukum
islam adalah peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dengan Tuhannya,
hubungan manusia dengan dirinya sendirinya, hubungan manusia dengan manusia
lainnya, hubungan manusia dengan benda dalam masyarakat serta alam sekitrnya.
Kata hukum ini lah yang sekarang digunakan sebagai tolak ukur, patokan, ukuran,
pedoman yang dipergunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan
benda. Dalam hukum islam terdapat lima kaidah yang dipergunakan sebagai patokan
untuk mengukur tingkah laku atau perbuatan manusia dalam bidang ibadah maupun
muamalah, yaitu :
- Jaiz atau mubah atau ibahah
- 2. Sunnat
Terdapat
makna anjuran lebih baik melakukan perbuatan tersebut dalam hukum ini karena jelas
manfaatnya.
- 3. Makruh
Mengandung
makna sebaiknya tidak melakukan perbuatan itu karena jelas tidak berguna dan akan lebih banyak merugikan daripada
menguntungkan.
- 4. Wajib
Mengandung
makna perintah yang harus atau wajib dikerjakan.
- 5. Haram
Dan
terdapat makna larangan untuk tidak mengerjaknya dan bahkan lebih baik
meninggalkannya karena akan lebih merugikan.
Syariah
Syariah
adalah diumpamakan sebagai sumber mata air yaitu jalan lurus yang harus
ditempuh dan diikuti oleh setiap Muslim. Syariat adalah jalan hidup Muslim.
Syariat memuat ketetapan-ketetapan Allah SWT dan ketentuan Rasul-Nya, meliputi
seluruh aspek larangan maupun berupa perintah, meliputi seluruh aspek hidup dan
kehidupan manusia. Syariat ini merupakan norma hukum dasar yang ditetapkan
Allah yang wajib diikuti oleh seluruh umat Islam berdasarkan iman yang
berkaitan dengan akhlak, baik dalam hubungannya dengan Allah, maupun dengan
sesama manusia, benda serta alam sekitarnya. Syariat terdapat dalam Al-Quran
dan Hadits sehingga apabila mengikutinya dengan baik, umat manusia tidak akan
pernah tersesat dalam perjalannya di dunia selama masih tetap berpegang teguh
kepada Al-Quran dan Hadits.
Fiqh
Fiqh dapat dikatakan sebagai rincian
daripada syariah, karena lebih terperinci dibandingkan dengan syariah. Fiqh
menurut bahasa berati faham atau memahami. Fiqh adalah ilmu yang mempelajari
atau memahami syariat dengan memusatkan perhatiannya pada perbuatan manusia
mukallaf, yaitu manusia yang berkewajiban melaksanakan hukum Islam karena telah
dewasa dan berakal sehat yang bersumber kepada Al-Quran dan ketentuan umum yang
terdapat dalam sunnah nabi yang terekam dalam kitab-kitab hadits.
Karakter
Fiqh
Fiqh sebenarnya ketentuan hukum yang dikembangkan
oleh para mujtahid atau orang-orang yang berijtihad biasanya para ulama yang
benar-benar mengerti hukum-hukum Islam. Hukum Fiqh, sebagai hukum yang
diterapkan pada kasus tertentu dalam keadaan konkret, mungkin akan berubah dari
masa ke masa dan mungkin juga berbeda dari satu tempat ketempat lainnya. Ini
sesuai dengan ketentuan yang disebut juga kaidah hukum fiqh yang menyatakan
bahwa perubahan tempat dan waktu menyebabkan perubahan hukum, dalam sistem
hukum islam ini disebut dengan illat, yaitu latar belakang yang menyebabkan ada
atau tidak adanya hukum atas sesuatu hal. Kesimpulanya dapat dikatakan bahwa
hukum fiqh ini cenderung relatif, tidak ABSOLUT seperti hukum syariah yang
menjadi sumber hukum fiqh itu sendiri. Sifat dari fiqh sendiri yaitu zanni atau
prasangka, dan cenderung dianggap benar. Karna pendapt dan ketentuan hukum fiqh
masih dikembangkan oleh manusia (mujtahid).
Pembagian
bidang Fiqh
- 1. Ibadah
Yaitu
tata cara manusia berhubungna dengan Tuhan dengan ketentuan apa adanya tanpa
ada yang ditambah-tambahkan atau dikurangi, karena ketentuannya hanya Allah
yang mengatur. Seperti contoh tata cara berhubungan dengan Tuhan, melaksanakan
kewajiban dengan sebaik-baiknya, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, puasa
di bulan Ramadhan, dan menunaikan ibadah haji. Dan perintah ini jelas terdapat
dalam sumber ajaran islam yaitu Al-Quran dan hadits.
- 2. Muamalah
Yaitu
ketetapan yang diberikan oleh Allah yang langsung behubungan dengan kehidupan
sosial manusia, terbatas kepada yang pokok-pokok saja. Kalau pun ada penjelasan
nabi itu idak terperinci seperti ibadah. Karena sifat dari muamalah sendiri
adalah terbuka masih dapat dikembangkan lagi oleh ijtihad manusia. Dalam
muamalah sendiri berlaku asas umum, yaitu pada dasarnya semua perbuatan boleh
dilakukan kecuali kalu mengenai perbuatan itu ada larangan dalam Al-Quran dan
Hadits. Seperti contoh membunuh, berzinah, mabuk, bejudi, dll.
Pada
hakikatnya sumber ajaran Islam sudah sangat jelas, yaitu Al-Quran, Hadits dan
Ijtihad. Mungkin perbuatan yang bersifat wajib atau jelas seperti yang
diajarkan Rasulullah seperti shalat, puasa, zakat, dll jelas terdapat dalam
Al-Quran, Hadits. Kemudian yang menjadi permasalahan itu bagaimana dengan hukum
suatu perbuatan yang tidak sama sekali ada dalam Al-Quran dan Hadits, seperti
contoh online shop. Karena pada masa Rasulullah tidak seberkembang seperti pada
saat ini. Itulah diadakan ijtihad para ulama, dengan mengkaji hukum serta
landasan adanya online shop tersebut. Kemudian baru bisa disimpulkan apa hukum
dari online shop tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar