Rabu, 23 Maret 2016

Pengertian Hukum Islam, Syariah dan Fiqh



Pengertian Hukum Islam, Syariah dan Fiqh.

Hukum Islam

Hukum islam adalah peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dengan Tuhannya, hubungan manusia dengan dirinya sendirinya, hubungan manusia dengan manusia lainnya, hubungan manusia dengan benda dalam masyarakat serta alam sekitrnya. Kata hukum ini lah yang sekarang digunakan sebagai tolak ukur, patokan, ukuran, pedoman yang dipergunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda. Dalam hukum islam terdapat lima kaidah yang dipergunakan sebagai patokan untuk mengukur tingkah laku atau perbuatan manusia dalam bidang ibadah maupun muamalah, yaitu :

  1. Jaiz atau mubah atau ibahah
Hukum islam yang mengandung suatu kebebasan memilih untuk melakukan atau tidaknya suatu perbuatan, karena jaiz atau mubah sendiri artinya diperbolehkan sehingga terdapat kebebasan untuk memilih suatu perbuatan yang akan di lakukan atau tidak.
  1. 2.      Sunnat
Terdapat makna anjuran lebih baik melakukan perbuatan tersebut dalam hukum ini karena jelas manfaatnya.
  1. 3.      Makruh
Mengandung makna sebaiknya tidak melakukan perbuatan itu karena jelas tidak berguna  dan akan lebih banyak merugikan daripada menguntungkan.
  1. 4.      Wajib
Mengandung makna perintah yang harus atau wajib dikerjakan.
  1. 5.      Haram
Dan terdapat makna larangan untuk tidak mengerjaknya dan bahkan lebih baik meninggalkannya karena akan lebih merugikan.

Syariah 

Syariah adalah diumpamakan sebagai sumber mata air yaitu jalan lurus yang harus ditempuh dan diikuti oleh setiap Muslim. Syariat adalah jalan hidup Muslim. Syariat memuat ketetapan-ketetapan Allah SWT dan ketentuan Rasul-Nya, meliputi seluruh aspek larangan maupun berupa perintah, meliputi seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia. Syariat ini merupakan norma hukum dasar yang ditetapkan Allah yang wajib diikuti oleh seluruh umat Islam berdasarkan iman yang berkaitan dengan akhlak, baik dalam hubungannya dengan Allah, maupun dengan sesama manusia, benda serta alam sekitarnya. Syariat terdapat dalam Al-Quran dan Hadits sehingga apabila mengikutinya dengan baik, umat manusia tidak akan pernah tersesat dalam perjalannya di dunia selama masih tetap berpegang teguh kepada Al-Quran dan Hadits.


Fiqh
       Fiqh dapat dikatakan sebagai rincian daripada syariah, karena lebih terperinci dibandingkan dengan syariah. Fiqh menurut bahasa berati faham atau memahami. Fiqh adalah ilmu yang mempelajari atau memahami syariat dengan memusatkan perhatiannya pada perbuatan manusia mukallaf, yaitu manusia yang berkewajiban melaksanakan hukum Islam karena telah dewasa dan berakal sehat yang bersumber kepada Al-Quran dan ketentuan umum yang terdapat dalam sunnah nabi yang terekam dalam kitab-kitab hadits.

Karakter Fiqh

       Fiqh sebenarnya ketentuan hukum yang dikembangkan oleh para mujtahid atau orang-orang yang berijtihad biasanya para ulama yang benar-benar mengerti hukum-hukum Islam. Hukum Fiqh, sebagai hukum yang diterapkan pada kasus tertentu dalam keadaan konkret, mungkin akan berubah dari masa ke masa dan mungkin juga berbeda dari satu tempat ketempat lainnya. Ini sesuai dengan ketentuan yang disebut juga kaidah hukum fiqh yang menyatakan bahwa perubahan tempat dan waktu menyebabkan perubahan hukum, dalam sistem hukum islam ini disebut dengan illat, yaitu latar belakang yang menyebabkan ada atau tidak adanya hukum atas sesuatu hal. Kesimpulanya dapat dikatakan bahwa hukum fiqh ini cenderung relatif, tidak ABSOLUT seperti hukum syariah yang menjadi sumber hukum fiqh itu sendiri. Sifat dari fiqh sendiri yaitu zanni atau prasangka, dan cenderung dianggap benar. Karna pendapt dan ketentuan hukum fiqh masih dikembangkan oleh manusia (mujtahid).

Pembagian bidang Fiqh
  1. 1.      Ibadah
Yaitu tata cara manusia berhubungna dengan Tuhan dengan ketentuan apa adanya tanpa ada yang ditambah-tambahkan atau dikurangi, karena ketentuannya hanya Allah yang mengatur. Seperti contoh tata cara berhubungan dengan Tuhan, melaksanakan kewajiban dengan sebaik-baiknya, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, puasa di bulan Ramadhan, dan menunaikan ibadah haji. Dan perintah ini jelas terdapat dalam sumber ajaran islam yaitu Al-Quran dan hadits.
  1. 2.      Muamalah
Yaitu ketetapan yang diberikan oleh Allah yang langsung behubungan dengan kehidupan sosial manusia, terbatas kepada yang pokok-pokok saja. Kalau pun ada penjelasan nabi itu idak terperinci seperti ibadah. Karena sifat dari muamalah sendiri adalah terbuka masih dapat dikembangkan lagi oleh ijtihad manusia. Dalam muamalah sendiri berlaku asas umum, yaitu pada dasarnya semua perbuatan boleh dilakukan kecuali kalu mengenai perbuatan itu ada larangan dalam Al-Quran dan Hadits. Seperti contoh membunuh, berzinah, mabuk, bejudi, dll.


Pada hakikatnya sumber ajaran Islam sudah sangat jelas, yaitu Al-Quran, Hadits dan Ijtihad. Mungkin perbuatan yang bersifat wajib atau jelas seperti yang diajarkan Rasulullah seperti shalat, puasa, zakat, dll jelas terdapat dalam Al-Quran, Hadits. Kemudian yang menjadi permasalahan itu bagaimana dengan hukum suatu perbuatan yang tidak sama sekali ada dalam Al-Quran dan Hadits, seperti contoh online shop. Karena pada masa Rasulullah tidak seberkembang seperti pada saat ini. Itulah diadakan ijtihad para ulama, dengan mengkaji hukum serta landasan adanya online shop tersebut. Kemudian baru bisa disimpulkan apa hukum dari online shop tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar