Rabu, 23 Maret 2016

DALIL_DALIL HUKUM ISLAM



DALIL-DALIL HUKUM ISLAM
A.    Pengertian Dalil
a)      Gagasan
Dalil adalah suatu hal yang menunjuk pada apa yang dicari, berupa alasan, keterangan dan pendapat yang merujuk pada pengertian, hukum dan hal-hal yang berkaitan dengan apa yang dicari. Dalil merupakan keterbentukan antara Al-Quran dan Hadits Nabi,dan keduanya tidak dapat dipisahkan. Al-Quran boleh dipandang sebagai undang-undang dasar, maka Hadits atau Sunnah merupakan undang-undang pelengkap dan penjelas yang lebih terinci dari pokok-pokok ajaran yang terdapat dalam Al-Quran.
Undang-undang dasar umat Islam adalah dalil atau sumber ajaran Islam adalah Al-Quran dan Hadits. Tidak akan ada Hadits apabila Al-Quran tidak ada, dan tentunya pembahasan Hadits lebih rumit daripada Al-Quran. Seperti contoh, keutamaan menuntut ilmu dalam Al-Quran ha nya dijelaskan wajib bagi perempuan dan laki-laki menuntut ilmu dan dalam Hadits dijelaskan keuntungan mempelajari 1 ayat lebih baik dibandingkan shalat 100 rakaat.
b)      Tanggapan
Sepertinya Al-Quran dan Hadits memiliki perbandingan 1:3 atau bahkan lebih dari itu. Karena suatu masalah yang dialami Rasulullah pada masanya dengan para Ulama dimasanya akan sangat berbeda, sehingga dapat menimbulkan banyaknya hadits dan ijtihad. Tetapi semua itu tidak merusak pendapat awal atau tidak mengganti apa yang ada didalam al-Quran, hanya saja memilih jalan tengah atau yang terbaik, sehingga tidak merusak hukum aslinya. Itulah mengapa Al-Quran dan Hadits yang dijadikan sebagai dalil, karena Al-Quran bersumber langsung dari Allah sementara Hadits (Sunnah) dari Rasulullah. 

B.     Pembuat Hukum
a)    Gagasan
Allah Swt berhak atas semua yang ada di bumi, maka makhluknya pun mengikuti atas apa perintahNya. Maka mulai dari penciptaan, kematian, sampai hukum atau peraturan, Allah lah yang mengatur semuanya beliaulah yang membuat segalanya.

C.     Fungsi Dalil
a)      Gagasan
Menurut Saya, setelah membaca pengertian Dalil tersebut dapat disimpulkan bahwa fungsi dalil adalah :
1.    Menjaga keaslian Islam
2.    Sebagai referensi hukum Islam
3.    Pedoman umat Islam
D.    Macam-Macam Dalil
a)      Gagasan
Dalam Islam dalil dapat dibagi menjadi dua yaitu Dalil Naqli (Al-Quran dan Hadits Nabi ) dan Dalil Aqli (pemikiran manusia, ijtihad). Al-Quran dan Hadis Nabi disebut Dalil Naqli karena isinya diwahyukan melalui Nabi Muhammad Saw. Keduanya bukan berasal dari manusia karena merupakan wahyu Allah. Sebagian Hadits Nabi mungkin bukan wahyu Allah, namun kebenarannya dikendalikan oleh Allah.
Al-Quran turun hanya melalui Nabi Muhammad dengan perantara Malikat Jibril, dan setelah Nabi wafat tidak ada lagi wahyu yang turun melalui siapapun termasuk keluarga Nabi. Sehingga dapat disimpulkan keaslian Al-Quran dapat dijaga (waallahu a’lam bishaab). Tetapi berbeda dengan Hadits yang kebanyakan disusun atau diriwayatkan oleh para sahabat, sehingga perlu dipertanyakan keasliannya. Tetapi suatu hadits dapat dikatakan dalil, itu melalui proses yang cukup panjang melalui metode-metode  penyaringan Hadits.
Dan selanjutnya Dalil Aqli, merupakan pendapat dan argumen yang dihasilkan oleh para pemikir Islam. Pemikiran para ulama ini bisa benar bisa salah. Dalil Aqli lebih bersifat teoritis bukan praktek. Dalil Aqli pun tidak dibolehkan untuk berdiri sendiri karena hakikatnya pun Dalil Aqli hanya sebagai pelengkap hukum saja bukan hukum dasar. Maka apabila terdapat Dalil Aqli tetapi landasan utamanya tidak ada pada Dalil Naqli maka harus dikaji ulang atau mungkin hanya hukum yang kurang tuntas.
b)      Tanggapan
Pembagian dalil menjadi 2 adalah keputusan baik, sebab Al-Quran, Hadits dan Ijtihad tidak dapat dbedirikan satu garis atau satu tempat. Al-Quran dan Hadits bisa di tempatkan satu garis, karena Allah pun menurukan wahyuNya tidak pada sembarang orang melainkan melalui orang pilihanNya. Dan pembentukan Hadits pun tidak mudah seperti yang telah kita baca dibanyak kitab Hadits, tetapi melalui penyaringan yang begitu ketat dan berusaha menjaga keasliannya.
Dan berbeda dengan Ijtihad, ijtihad adalah suatu penalaran manusia. Dan penalaran itu tidak akan ada apabila tidak dikaji dari Al-Quran dan Hadits. Sehingga masih ada yang benar bahkan salah.



[1] Jurusan Perbandingan Agama, Fak.Ushuluddin dan Pemikiran Islam, UIN Sunan Kalijaga. Agama-Agama Dunia. Yogyakarta,2012, hal. 591

Tidak ada komentar:

Posting Komentar